AYOYOGYA.COM - Pemerintah berupaya mencari jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Publisher Rights di negara ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih berdiskusi tentang tiga isu utama terkait hal ini.
Isu pertama yang menjadi perhatian adalah tentang kerja sama bisnis antara B to B (Business to Business).
Kedua, isu terkait data, dan ketiga adalah algoritma dalam platform digital.
Menurut Wamen Nezar Patria, kerja sama bisnis menjadi salah satu hal yang paling penting antara industri media dan platform digital untuk memastikan keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights ini secara umum akan mengatur konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
Sementara itu, platform digital juga akan memiliki peran dalam melakukan filtering terhadap konten-konten tersebut, membedakan mana konten yang bersifat berita dan mana yang tidak, yang nantinya akan dikomersialisasi.
Masalah terkait algoritma juga menjadi fokus dalam diskusi. Pemerintah berupaya mencegah konten-konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi, atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
Namun, beberapa platform media sosial menghadapi kesulitan dalam memastikan bahwa satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik, sehingga menjadi bagian dari perdebatan.
Wamen Nezar Patria juga mengemukakan tentang wacana pembentukan Komite Independen yang terdiri dari lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar yang tidak terafiliasi dengan industri media dan platform media sosial, serta satu unsur dari kementerian.
Komite ini akan berperan sebagai penengah antara industri media dan platform digital, dan akan memiliki tugas melaporkan konten-konten yang dianggap harus "ditertibkan" kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Komite Independen ini akan bekerja dengan jangka waktu tiga tahun sekali, dan akan menggunakan perangkat-perangkat yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo, termasuk dalam hal filtering atau mencegah penyebaran konten-konten yang dianggap tidak sesuai.
Perjalanan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights telah mencapai tahap diserahkan kepada Sekretariat Negara setelah melalui pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan sejak Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan pemerintah terkait pengaturan Publisher Rights dalam Peringatan Hari Pers Nasional pada Februari 2023 lalu.
Dengan upaya mencari jalan tengah dan pembentukan Komite Independen, pemerintah berharap dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan mewujudkan keberlanjutan industri media di era digital ini.***