6 Amalan Sunnah Ketika Hendak Sholat Idul Adha, Salah Satunya Mandi Sebelum Sholat Id

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 12:30 WIB
6 Amalan Sunnah Ketika Hendak Sholat Idul Adha (pexels.com)
6 Amalan Sunnah Ketika Hendak Sholat Idul Adha (pexels.com)

Hal ini boleh dilakukan mulai pertengahan malam, sebelum waktu subuh, dan yang lebih utama adalah sesudah waktu subuh.

Seperti tercantum dalam hadist berikut

“Disunahkan mandi untuk shalat id, untuk waktunya boleh setelah masuk waktu subuh atau sebelum subuh, ata pertengahan malam.”

Kesunahan mandi adalah untuk semua kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, baik yang akan akan berangkat melaksanakan shalat id maupun bagi perempuan yang sedang udzur syar’i sehingga tidak bisa melaksanakan shalat id.

3.Disunnahkan memakai wewangian

sunahkan memakai wangi-wangian, memotong rambut, memotong kuku, menghilangkan bau-bau yang tidak enak. Hal itu untuk memperoleh keutamaan hari raya.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab terdapat keterangan mengenai amalan sunah ini:

“Disunahkan pada hari raya id membersihkan anggota badan dengn memotong rambut, memotong kuku, menghilangkan bau badan yang tidak enak. Karena amalan tersebut sebagaimana dilaksanakan pada hari Jumat, dan disunahkan juga memakai wangi-wangian.”

Baca Juga: Idul Adha 2022 Sebentar Lagi, Kapan Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat?

4.Memakai pakaian yang paling baik

Memakai pakaian yang paling lagi bersih dan suci jika memilikinya. Jika tidak ada, maka cukup memakai pakaian yang bersih dan suci.

Akan tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa yang paling utama adalah memakai pakaian yang putih dan mengenakan serban.

Berkaitan dengan memakai pakaian putih, ini diperuntukkan bagi kaum laki-laki yang hendak mengikuti jamaah shalat id maupun yang tidak mengikutinya.

Semisal satpam atau seseorang yang bertugas menjaga keamanan lingkungan, anjurannya ini tidak terkhususkan bagi yang hendak berangkat shalat saja, melainkan kepada semuanya.

Sedangkan untuk kaum perempuan, maka cukuplah memakai pakaian yang sederhana atau pakaian yang biasa ia pakai sehari-hari, karena berdandan dan berpakaian secara berlebihan hukumnya makruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X