AYOYOGYA.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung serta Jajaran Hakim di Wilayah Bali mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS.
Dari kegiatan ini diharapkan ada kesepahaman antara aparat penegak hukum khususnya MA terhadap mandat yang dimiliki oleh LPS.
Secara khusus dengan hadirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat bagi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank, program penjaminan polis serta wadah diskusi mengenai upaya penegakan dan penanganan kasus hukum yang dilakukan LPS pada bank yang dicabut izin usahanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Download Video Instagram Tanpa Watermark Dimana? Lewat Savefrom.net, Lebih Cepat
“Melalui sosialisasi ini kita akan sampaikan kepada mitra stakeholder termasuk MA bahwa LPS punya mandat seperti ini sekarang. Karena sebagai lembaga negara, LPS perlu mensosialisasikan fungsi dan mandatnya terkait dengan UU P2SK,” ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Ibu Lana Soelistianingsih yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Bapak Ary Zulfikar di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (23/06/2023).
Hadir dalam kegiatan ini selain perwakilan dari LPS, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.; Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.; dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Kegiatan ini juga bagian dari komitmen LPS untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup.
Hal ini juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan oleh LPS, sehingga kehadiran LPS juga memberi kontribusi signifikan bagi masyarakat.
Lana Soelistianingsih menyampaikan, LPS mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi MA khususnya jajaran hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Baca Juga: JADWAL MotoGP Belanda 2023 di Sirkuit Assen, Mulai 23-25 Juni 2023, Selengkapnya di Sini
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H menekankan kegiatan ini dapat mengantisipasi dan sekaligus menyambut hadirnya UU P2SK.
Dalam undang-undang baru ini terdapat pengaturan-pengaturan baru, contohnya pasal 20 dan pasal 50.
Isi pasal-pasal tersebut butuh persamaan persepsi sehingga ketika ada proses perkara dapat ditangani secara optimal dengan hakim tetap independen dalam memutuskan perkara.
“Tentu ini kami dari mahkamah agung harus menyikapi atau samakan persepsi antara LPS dengan kami sebagai hakim agung dan jajaran di dalamnya. Apakah keberatan terhadap keputusan LPS ini diajukan ke pengadilan mana. Apakah pengadilan tata usaha negara (TUN) atau pengadilan agama sebagai yang menangani ekonomi syariah atau perkara perdata,” tuturnya
Artikel Terkait
Ketua DK LPS: Jatuhnya SVB dan Signature Bank Tidak Berpengaruh Langsung Terhadap Perbankan Nasional
LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Para Penyandang Difabel
Ketua Dewan Komisioner LPS: Peningkatan Literasi Keuangan Sangat Penting, Khususnya Bagi Generasi Muda
Ketua DK LPS : Perbankan Nasional Tetap Stabil Walau Perbankan Global Terguncang
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Program Penjaminan, Lewat LPS Monas Half Marathon 2023
LPS Monas Half Marathon Segera Digelar, Berikut Link Daftarnya
OJK, LPS dan Bank Indonesia Adakan Literasi Keuangan di Bantul, Upaya Cegah Kasus Jeratan Pinjaman Ilegal
Penjualan UMKM di Bantul Meningkat Pasca Penggunaan QRIS, LPS Dorong Untuk Semakin Banyak Menabung
LPS Pertahankan TBP, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholder 2023 LPS Sosialisasikan Mandat Baru UU P2SK