Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. menambahkan perkara syariah berkaitan dengan LPS sudah sangat jelas menjadi kewenangan pengadilan agama dan itu sudah ditangani dalam beberapa kasus.
Pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh peradilan agama untuk memperhatikan apabila ada gugatan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H mengungkapkan tugas LPS sebagai badan publik sangat berat.
Baca Juga: Kapan MPL ID Season 12 Dimulai? Berapa Tim yang akan Berlaga? Berikut Informasinya
Perbankan atau masyarakat yang menjadi nasabah bisa menggugat LPS sehingga risiko sebagai badan pubik sangat besar. Ditambah lagi, sudut-sudut untuk diperkarakan sangat banyak. Karena itu sosialisasi dan FGD ini sangat baik untuk penyamaan persepsi.
“Jadi saya sampaikan antara pengadilan agama, perdata dan PTUN itu tipis pemisahannya. Jadi kalau tidak teliti bahaya, jadi bisa satu perkara diadili di beberapa pengadilan. Dibawa ke pengadilan agama, perdata dan PTUN dan itu hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan ini tidak bagus,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ketua DK LPS: Jatuhnya SVB dan Signature Bank Tidak Berpengaruh Langsung Terhadap Perbankan Nasional
LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Para Penyandang Difabel
Ketua Dewan Komisioner LPS: Peningkatan Literasi Keuangan Sangat Penting, Khususnya Bagi Generasi Muda
Ketua DK LPS : Perbankan Nasional Tetap Stabil Walau Perbankan Global Terguncang
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Program Penjaminan, Lewat LPS Monas Half Marathon 2023
LPS Monas Half Marathon Segera Digelar, Berikut Link Daftarnya
OJK, LPS dan Bank Indonesia Adakan Literasi Keuangan di Bantul, Upaya Cegah Kasus Jeratan Pinjaman Ilegal
Penjualan UMKM di Bantul Meningkat Pasca Penggunaan QRIS, LPS Dorong Untuk Semakin Banyak Menabung
LPS Pertahankan TBP, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholder 2023 LPS Sosialisasikan Mandat Baru UU P2SK