AYOYOGYA.COM - Jika biasanya Anda perlu waktu beberapa hari untuk membuat paspor, kali ini berbeda.
Kini Anda bisa membuat paspor sehari langsung jadi.
Pembuatan paspor ini termasuk pembuatan paspor prioritas.
Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor.
Lalu bagaimana prosedur pembuatan paspor sehari jadi ini?
Simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Jika Anda WNI yang belum pernah membuat paspor sebelumnya, Anda perlu menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, KK, Akta kelahiran, Ijazah/buku nikah/ surat baptis).
Baca Juga: Info Loker PT KAI Terbaru Lulusan SMA SMK D3 D4 S1, Cek Persyaratan Lengkap di Sini!
Jika Anda WNI yang sebelumya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, Anda cukup membawa KTP danpaspor lama saja.
2. Datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 waktu setempat dan kunjungi loket antrean khusus (Layanan Percepatan Paspor).
Untuk Layanan Percepatan Paspor ini tidak memerlukan pendaftaran online.
3. Isi formulir permohonan paspor yang disediakan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratannya.
Baca Juga: Jarang Diterpa Isu Miring, Haruka Trending di Twitter, Ada Apa?
Artikel Terkait
Jelang Ramadan, Bantul Kebanjiran Pemohon Paspor Ibadah Umroh
Cara Urus dan Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang atau Rusak