Mau Ikut Tren Nikah di KUA? Simak Syarat dan Alur Pendaftaran dari RT RW Kelurahan Sampai Akad di KUA

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:22 WIB
Mau Ikut Tren Nikah di KUA? Simak Syarat dan Alur Pendaftaran dari RT RW Kelurahan Sampai Akad di KUA (Dok. Kemenag RI)
Mau Ikut Tren Nikah di KUA? Simak Syarat dan Alur Pendaftaran dari RT RW Kelurahan Sampai Akad di KUA (Dok. Kemenag RI)

AYOYOGYA.COM - Sedang viral tren nikah di KUA secara sederhana, bagi Anda yang ingin melangsungkan akad nikah cukup di KUA, simak syarat dan alur pendaftaran mulai dari RT RW Kelurahan hingga di KUA.

Banyak pasangan muda yang membagikan kisahnya nikah di KUA yang artinya cukup melangsungkan akad nikah di KUA saja. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat dan alur pendaftaran untuk nikah di KUA.

Bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan di tahun 2023 ini, simak syarat dan alur pendaftaran untuk dapat melangsungkan akad nikah di KUA.

Baca Juga: Serba-serbi Tren Nikah di KUA, Mulai dari Nikah Pakai Celana Jeans hingga Foto Berlatar Pohon Pisang

Tren nikah di KUA yang sedang viral di media sosial nampaknya merupakan bentuk suara dari pasangan-pasangan muda yang ingin menikah secara sederhana.

Kebanyakan dari mereka tidak ingin mengeluarkan budget yang banyak untuk pesta pernikahan.

Dengan maksud ingin menyimpan keuangan untuk kehidupan setelah menikah seperti memiliki rumah sendiri, membeli perabotan dan lain sebagainya.

Untuk menikah di KUA, syarat dan alur pendaftaran nikah di KUA dari tahun ke tahun hampir sama.

Baca Juga: Tanggal Cantik Tahun 2023 Januari Sampai November, Cocok Buat Acara Akad Nikah atau Syukuran

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat dan alur pendaftaran nikah di KUA.

Dilansir dari website simkah.kemenag.go.id, calon pengantin wajib menyiapkan dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X