AYOYOGYA.COM - Tidak sedikit yang mengeluhkan bahwa kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang drastis ini dianggap memberatkan para calon jamaah.
Namun dibalik kenaikan biaya yang drastis tersebut, terdapat penyebab dan pertimbangan pemerintah agar terbentuk skema berkeadilan.
Usulan skema pembiayaan tersebut dibagi menjadi 70 persen biaya ditanggung oleh jamaah, dan 30 persen merupakan subsidi yang diambil dari nilai manfaat.
Pemerintah pun mengajukan usulan tersebut dengan tujuan agar pada tahun 2027 nanti nilai manfaat yang digunakan sebagai subsidi bagi jamaah haji tidak tergerus habis.
Karena apabila pada tahun 2027 dana nilai manfaat tergerus habis, maka jamaah haji pada tahun 2028 dan seterusnya akan membayar biaya perjalanan ibadah haji 100 persen tanpa subsidi dari nilai manfaat tersebut.
Inilah yang membuat pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan sehingga dapat menekan penggunaan nilai manfaat guna melindungi hak jamaah haji yang masih dalam masa tunggu.
Lalu, sebenarnya untuk apa sajakah biaya yang dibayar jamaah tersebut?
1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,-
2. Biaya akomodasi Makkah sebesar 18.768.000,-
3. Biaya akomodasi Madinah Rp 5.601.840,-
4. Living cost Rp 4.080.000,-
Baca Juga: Drama Korea Dr. Romantic 3 Tayang Kapan? Baca Selengkapnya Di Sini