Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat STB gratis.
Untuk mengecek apakah berhak untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, sangat mudah sekali:
- Masuk ke halaman web milik Kominfo https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
- Kemudian masukan NIK sesuai e-KTP.
- Masukan kode yang tertera.
- Lalu klik tombol pencarian.
Baca Juga: Antisipasi Pembobolan Saldo Rekening Anda, Begini Tips Dari Bos BCA
- Jika memang berhak mendapatkan Set Top Box gratis, akan tertera keterangan dibawahnya.
Selain cara diatas, ada juga cara lain untuk mengetahui apakah memang berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis.
Baca Juga: Adakah Dampak Kenaikan BBM Terhadap Inflasi di Jogja? Begini Hasil Analisis BPS
Posko pengaduan itu berbentuk online, di mana masyarakat dapat menghubungi melalui nomor ataupun WhatsApp.
Jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, bisa menghubungi nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208.
Selain itu juga dengan cara mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Kontak layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengetahui informasi lebih banyak terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital.
Artikel Terkait
Jadwal TV Indosiar dan BRI Liga 1 Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Ada PSM vs RANS, Borneo FC vs Persik
Sedia Payung Sebelum Hujan, Info dan Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Senin 30 Januari 2023
Sering Tak Sadar, Ini Gejala Diabetes yang Bisa Datang ke Semua Orang
Wow! di Amerika Film Bollywood Pathaan Kalahkan Avatar 2 Jadi Film Terlaris
Update Jadwal Pertandingan IBL 2023 Seri 2 di Malang Hari Ini SENIN 30 JANUARI 2023
Konser BCL di Malaysia, Kursi Kosong dan Mawar Putih Bikin Salfok dan Penuh Haru