Vonis Mati Sang Predator yang Memperkosa 13 Santriwati, Ridwan Kamil Unggah Komentar di Instagram

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 11:00 WIB
 Herry Wirawan yang merupakan terdakwa dari kasus pemerkosaan 13 santri sudah ditetapkan untuk dihukum mati. Begini respon Ridwan Kamil (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Herry Wirawan yang merupakan terdakwa dari kasus pemerkosaan 13 santri sudah ditetapkan untuk dihukum mati. Begini respon Ridwan Kamil (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

BANDUNG, AYOYOGYA.COM - Usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas tersangka pemerkosa 13 santriwati di Ponpes Kota Bandung, Herry Wirawan yang divonis hukuman mati menimbulkan kelegaan bagi kaum ibu dan aktivis perempuan.

Bagaimana tidak seorang Kyai dan pemilik pondok yang digadang gadang menjadi ayah dan pelindung bagi segenap santriwati di Ponpes yang justru menjadi pelaku utama yang menodai kesucian para santriwati yang tengah menempuh pendidikan dalam pesantrennya.

Atas sikap MA Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bahwa apa yang diamanatkan MA dianggap sudah adil.

Baca Juga: Bikin Pengusaha Menang Banyak, Ini Aturan Baru Perppu Ciptaker! Libur Kerja Hanya Sehari dalam Sepekan

Mahkamah Agung menolak kasasi, sehingga Herry Wirawan akan tetap dihukum mati. Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," kata Emil melansir dari akun Instagram pribadinya, Rabu (4/1/2023).

Komentar Ridwan Kamil disampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Emil mengunggah sebuah video yang berisi konten berita putusan MA atas kasasi Herry Wirawan.

Kemudian dia mengisi kolom keterangan video itu dengan kalimat mendukung keputusan MA ini.

Baca Juga: Selama Dua Hari, Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Jogja 5 dan 6 Januari 2023, Ada di Mana Saja?

Seperti diketahui, penolakan kasasi Herry Wirawan dibacakan langsung oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Pemerkosa 13 santri Bandung ini sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Dalam vonis ini, jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X