BANDUNG, AYOYOGYA.COM - Usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas tersangka pemerkosa 13 santriwati di Ponpes Kota Bandung, Herry Wirawan yang divonis hukuman mati menimbulkan kelegaan bagi kaum ibu dan aktivis perempuan.
Bagaimana tidak seorang Kyai dan pemilik pondok yang digadang gadang menjadi ayah dan pelindung bagi segenap santriwati di Ponpes yang justru menjadi pelaku utama yang menodai kesucian para santriwati yang tengah menempuh pendidikan dalam pesantrennya.
Atas sikap MA Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bahwa apa yang diamanatkan MA dianggap sudah adil.
Mahkamah Agung menolak kasasi, sehingga Herry Wirawan akan tetap dihukum mati. Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," kata Emil melansir dari akun Instagram pribadinya, Rabu (4/1/2023).
Komentar Ridwan Kamil disampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Emil mengunggah sebuah video yang berisi konten berita putusan MA atas kasasi Herry Wirawan.
Kemudian dia mengisi kolom keterangan video itu dengan kalimat mendukung keputusan MA ini.
Seperti diketahui, penolakan kasasi Herry Wirawan dibacakan langsung oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Pemerkosa 13 santri Bandung ini sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
Dalam vonis ini, jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Begini Asal Mula Lato lato, Dulu Barang Terlarang Sekarang Mainan Viral
Pakar Ungkap Dampak Mainan Lato Lato yang Lagi Viral di TikTok, Bisa Timbulkan Begini
Prakiraan Cuaca Jogja Kamis 5 Januari 2023, Waspada Hujan Siang hingga Malam
Pakar Ungkap Dampak Mainan Lato Lato yang Lagi Viral, Bisa Timbulkan Begini
Set Top Box Masih Mahal, Cuma Rp17 Ribu Pakai Alat Ini Bisa Gantikan STB
Beroperasi sampai Malam Hari, Ini Jadwal Baru KRL Jogja-Solo, Kamis 5 Januari 2023
Usai Dhila Bekti Buka Donasi Masih Disorot, Ini Deretan Bisnis Indra Bekti yang Bikin Melongo
Tak Baik untuk Kesehatan Mental, Awas Bahaya Hustle Culture Mengintai
Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Berlaku hingga Akhir Januari 2023, Ada yang sampai Malam, Cek di Sini Lengkapnya