YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Baru saja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa 100 persen Bantuan Subsidi Tunai (BSU) telah tersalurkan ke penerima upah.
Bantuan Subsidi Tunai (BSU) ini diberikan kepada 3.6 juta pekerja dengan gaji maksimal dibawah Rp3.5 juta/bulan.
Adapun Bantuan Subsidi Tunai (BSU) ini disalurkan kepada pekerja penerima upah dengan melibatkan PT Pos Indonesia sebagai penyalur BSU.
Melansir laman Kemenaker, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 ini menyasar 3.6 pekerja.
Adapun BSU sebelumnya tahap 1 hingga tahap 6 telah diberikan ke pekerja dan disalurkan melalui bank Himbara
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dapat mencairkan BSU melalui kantor pos.
Baca Juga: BSU Tahap VII Mulai Disalurkan Bagi 3.6 Juta Pekerja, Cek di Kantor Pos
Ada empat cara pencairan BSU di PT Pos Indonesia. Ketiga cara yakni:
1. Manual dengan datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.
Tata Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
- Telah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
- Mendatangi Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan
-Menunjukkan KTP asli
2. Dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat dimana karyawan bekerja atau tempat tertentu sesuai kesepakatan antara PT Pos Indonesia dengan perusahaan atau asosiasi pekerja.
Artikel Terkait
Dalam Ancaman Resesi 2023, Pertumbuhan Ekonomi di DIY Malah Tinggi
3 Hal Ini Bikin Kaesang Pangarep Klepek-Klepek dan Mantap Pilih Erina Gudono jadi Calon Istri
TERBONGKAR! 2 Pemeran Kebaya Merah Ternyata Produksi 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang
Intip Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 yang Angkanya Capai Jutaan Rupiah
Jangan Tolak Jika Datangi Rumah Anda, Ini Tugas Petugas Regsosek 2022