Cek BSU di lewat Kantor Pos dan Aplikasi Pospay, Siapkan Rekening Anda

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 19:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah berbincang dengan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) didampingi Branch Manager Bank BTN KC Denpasar Satrijo Katri Wilargo dan Owner Krisna Gusti Ngurah Anom di Denpasar, Bali, baru-baru ini.  (Dok)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah berbincang dengan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) didampingi Branch Manager Bank BTN KC Denpasar Satrijo Katri Wilargo dan Owner Krisna Gusti Ngurah Anom di Denpasar, Bali, baru-baru ini. (Dok)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Baru saja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa 100 persen Bantuan Subsidi Tunai (BSU) telah tersalurkan ke penerima upah.

Bantuan Subsidi Tunai (BSU) ini diberikan kepada 3.6 juta pekerja dengan gaji maksimal dibawah Rp3.5 juta/bulan.

Adapun Bantuan Subsidi Tunai (BSU) ini disalurkan kepada pekerja penerima upah dengan melibatkan PT Pos Indonesia sebagai penyalur BSU.

Melansir laman Kemenaker, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 ini menyasar 3.6 pekerja.

Adapun BSU sebelumnya tahap 1 hingga tahap 6 telah diberikan ke pekerja dan disalurkan melalui bank Himbara

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dapat mencairkan BSU melalui kantor pos.

Baca Juga: BSU Tahap VII Mulai Disalurkan Bagi 3.6 Juta Pekerja, Cek di Kantor Pos

Ada empat cara pencairan BSU di PT Pos Indonesia. Ketiga cara yakni:

1. Manual dengan datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Tata Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

- Telah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

- Mendatangi Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan

-Menunjukkan KTP asli

2. Dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat dimana karyawan bekerja atau tempat tertentu sesuai kesepakatan antara PT Pos Indonesia dengan perusahaan atau asosiasi pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ayo Media Network Gelar Turnamen Golf

Jumat, 3 November 2023 | 20:33 WIB
X