TERBONGKAR! 2 Pemeran Kebaya Merah Ternyata Produksi 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 15:00 WIB
Pemeran video kebaya merah saat digiring anggota Polda Jawa Timur. (tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id)
Pemeran video kebaya merah saat digiring anggota Polda Jawa Timur. (tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id)

SURABAYA, AYOYOGYA.COM- Dua pemeran video asusila Kebaya Merah, ACS dan AH, ternyata telah memproduksi puluhan ratusan konten porno baik dalam bentuk video dan juga foto.

Hal ini terungkap setelah polisi menginterogasi ACS dan AH, pemeran Kebaya Merah yang sudah ditangkap beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman mengungkapkan dua pameran video Kebaya Merah telah membuat sebanyak 92 video porno.

"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Farman di Surabaya, Selasa (8/11/2022), dikutip dari Republika.co.id-jaringan Ayoyogya.com.

Baca Juga: Pemeran Adegan Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Netizen Bandingkan dengan Kasus Ferdy Sambo

Menurut Dirreskrimsus, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video asusila tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.

Saat ini, ungkap Kombes Farman, penyidik masih mendalami dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Masih Ingat Siskaeee? Perempuan yang Buat Video Porno di Bandara YIA Bakal Jalani Sidang Pertama Pekan Depan

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," tandas Kombes Farman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X