Pemeran Adegan Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Netizen Bandingkan dengan Kasus Ferdy Sambo

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 11:00 WIB
Dua pemeran video syur kebaya merah ditetapkan sebagai tersangka.   (PMJ News)
Dua pemeran video syur kebaya merah ditetapkan sebagai tersangka. (PMJ News)

SURABAYA, AYOYOGYA.COM - Pemeran video adegan asusila Kebaya Merah yang meramai jagat media sosial dengan telah ditangkap.

Tak lama proses dan penangkapan pemeran video adegan asusila Kebaya Merah dilakukan oleh aparat kepolisian.

Proses hukum mulai dari penyelidikan hingga tahap selanjutnya pemeran video adegan asusila kebaya merah ini tak memerlukan waktu yang lama.

Dua orang pemeran video adegan asusila Kebaya Merah tersebut langsung ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Masih Ingat Siskaeee? Perempuan yang Buat Video Porno di Bandara YIA Bakal Jalani Sidang Pertama Pekan Depan

Proses hukum yang cepat dilakukan oleh aparat kepolisian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan netizen mencoba membandingkan dengan kasus Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mengutip laman Instagram @kanjengruumpik dan @instanyinyir, banyak netizen yang justru geram dan berkomentar pedas dengan proses cepatnya penetapan tersangka pemeran video adegan asusila Kebaya Merah ini. Mereka membandingkan kasus ini dengan kasus Ferdy Sambo.

Berikut beberapa komentar netizen yang membandingkan dua kasus antara kebaya merah dengan Ferdy Sambo:

"Duh aparat gercep banget ya ngungkap kasus begini. Giliran kasus Ferdy Sambo lama sekali," ujar netizen.

"Yang begini cepet banget prosesnya, tapi proses hukum pak Jenderal berbelit-belit", balas netizen lain.

Baca Juga: Terbongkar! Siskaeee Ternyata Rekam Sendiri Video Porno di Bandara YIA dan Ini Motifnya

"Kasus receh malah cepet kasus besar macam Sambo dan kasus korupsi lama banget prosesnya Oooh Negri Wakanda," ungkap netizen lain.

Dua tersangka pemeran video adegan asusila Kebaya Merah itu diketahui bernama AH (20) dan ACS (30). Dua tersangka sudah ditangkap dan ditahan.

Mereka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X