Jangan Tolak Jika Datangi Rumah Anda, Ini Tugas Petugas Regsosek 2022

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 16:30 WIB
BPS Bakal Lakukan Pendataan Regsosek 2022 Oktober untuk Wujudkan Program Satu Data (BPS Jawa Barat)
BPS Bakal Lakukan Pendataan Regsosek 2022 Oktober untuk Wujudkan Program Satu Data (BPS Jawa Barat)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pendataan berupa Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.

Hal ini dimaksudkan untuk menyajikan data satu di masyarakat Indonesia.

Regsosek ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi seperti kondisi sosal-ekonomi-geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi lainnya masyarakat Indonesia.

Namun banyak orang yang kadang tak nyaman dengan kehadiran Petugas Regsosek datang dan bertanya-tanya mengapa mereka harus datang dan banyak sekali pertanyaan untuk apa mereka datang dan banyak bertanya dan apa saja tugas petugas Regsosek.

Baca Juga: Intip Gaji Petugas Regsostek BPS 2022 yang Angkanya Capai Jutaan Rupiah

Melansir dari bps.go.id ketugasan Petugas Regsosek yakni mengumpulkan data yang dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door.

Kemudian melakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga untuk mengisi kuisioner yang telah disiapkan. Metode ini sering disebut Paper and Pencil Interviewing (PAPI).

Akan ada 4 lembar daftar pertanyaan yang akan ditanya kepada setiap keluarga. Adapun informasi yang dikumpulkan antara lain terkait kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Turun Dalam Kurun 3 Bulan, BPS Sebut Pemerintah Berhasil

Selain mengumpulkan data, petugas juga harus menyertakan geotag dan foto untuk pendataan keluarga miskin.

Jadi jangan tolak petugas Regsosek datang ke rumah Anda. Berikan data yang sebenarnya kepada petugas Regsosek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: bps.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X