Keterangan Susi ART Sambo Selalu Berubah Bikin Hakim Gemas, Netizen: Kayak Ada Tekanan Nih!

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Susi, ART Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Bharada E. (YouTube Polri TV)
Susi, ART Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Bharada E. (YouTube Polri TV)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terus bergulir. Kali ini giliran salah satu saksi yakni Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang bertugas di kediaman Saguling.

Hal yang menarik dari keterangan Susi adalah keterangan yang berubah-ubah dan tidak sesuai dengan pernyataan dalam BAP.

Hal ini membuat hakim sempat gemas dan mengungkapkan jika keterangan berubah-ubah tandanya berbohong dan ia dapat dikasusnya menjadi tersangka.

Mengikuti perjalanan sidang lewat Polri TV Senin (31/10/2022), Majelis Hakim mencecar Susi dengan beberapa pertanyaan. Alhasil jawaban dengan laporan BAP berbeda.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Diumumkan, Cek Hasil Seleksinya di Sini

"Jadi semua keterangan di polisi enggak benar? Kenapa kamu berubah?" tanya hakim anggota kepada Susi.

Susi mengaku saat diperiksa polisi dia merasa takut dan gugup sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.

"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menegur kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena dianggap tidak masuk akal.

Hakim Wahyu bahkan menyebut Susi bercerita berdasar settingan.

Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya dalam persidangan.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim.

Baca Juga: BTN Syariah Jawab Kebutuhan Rumah Warga Muhammadiyah

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Instagram, Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X