Profil Erna Normawati, Jaksa Garang yang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi Ternyata Pernah Tangani Bom Bali

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 19:38 WIB
Sosok Erna Normawati, jaksa penuntut bersuara garang yang menolak pembelaan Putri Candrawathi. (Kanal YouTube Kompas TV)
Sosok Erna Normawati, jaksa penuntut bersuara garang yang menolak pembelaan Putri Candrawathi. (Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Ada yang menyita perhatian publik dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dkk.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Normawati menjadi perhatian publik saat membacakan tuntutan dalam persidangan tersangka Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Ia membacakan tuntutan dengan suara lantang dan terkesan garang. Selain itu ia berani menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kiprah JPU Ferdy Sambo Donny M Sany, Jaksa Usia Muda yang Tangani Ratna Sarumpaet hingga Kasus Galih Ginanjar

Bahkan Erna Normawati meminta kepada majelis hakim agar menjebloskan istri Ferdy Sambo kembali ke penjara.

Siapa sebenarnya Erna Normawati dan bagaimana kiprahnya?

Jaksa Erna Normawati mempunyai nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri, SH MH

Karirnya yang paling mencolok ia pernah menjadi Jaksa Penuntut pada kasus Bom Bali dan menuntut Amrozy dengan hukuman mati beberapa waktu lalu.

Dalam tanggapan eksepsi Putri Candrawathi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Baca Juga: Intip Akun Instagram Donny M Sany, JPU Sidang Ferdy Sambo yang Hanya Punya Aset Rp200 Juta

Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.

Beberapa kiprahnya yakni pernah menjabat sebagai:

- Kajari Denpasar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X