Ditengah Ramainya Kasus Bjorka, DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 20:11 WIB
DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (Dok twitter)
DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (Dok twitter)

AYOYOGYA.COM -- Di tengah keramaian mengenai kasus Bjorka yang membobol keamanan data pemerintah Indonesia, DPR telah mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.

Baca Juga: Prediksi Black Clover 339, Asta Bertemu Semua Member Seven Ryuzen?

Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat, melansir republika.co.id, Selasa (20/9/2022).

"Setuju," jawab para peserta siding yang diiringi tepuk tangan meriah.


Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," ujar Kharis, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Sate Padang Enak di Jogja, Cocok Buat Menu Makan Malam

Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.

"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untukmenyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.

Komisi I DPR dan pemerintah sendiri telah membahas RUU PDP sejak 2016, yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal. Bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Baca Juga: List Daftar Harga HP Oppo 1-2 Jutaan Edisi September 2022, Cek di Sini Sebelum Beli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X