Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik, Ini Penjelasan Dirjen Perhubungan Darat

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 21:41 WIB
Ilustrasi bus AKAP (Pixabay)
Ilustrasi bus AKAP (Pixabay)

AYOYOGYA.COM --Tarif bus angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi resmi naik.

Naiknnya tarif bus angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi tersebut diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Menurutnya, kenaikan tarif bus angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi salah satunya dipengaruhi faktor kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Ayam Bakar Enak di Jogja, Mantap Buat Kukineran Bareng Keluarga

Melansir dari republika.co.id, Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian tarif bus AKAP kelas ekonomi perlu dilakukan berdasarkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Untuk biaya AKAP ekonomi antarprovinsi mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif namun dengan adanya penyesuaian harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif," ujar Hendro dalam konferensi video, Rabu (7/9/2022).

Hendro menerangkan, untuk wilayah I (Sumatra, jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), tarif batas atas dari Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer.

Sementara untuk tarif batas bawah dari Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer pada 2022.

Baca Juga: Baru Saja Rilis, Ini Informasi Redmi A1, Mulai Spesifikasi Hingga Harga Jual

Lalu untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atasnya naik dari Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer.

Sementara tarif batas bawahnya dari Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer pada 2022.

"Komponen perhitungan tarif bus AKAP kelas ekonomi berdasarkan biaya BBM, asuransi, awak bus, dan lainya," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Jogja Gelar Pelayanan Drive Thru Cetak KTP Elektronik Rusak dan Hilang

Itulah tadi ulasan artikel mengenai naiknnya tarif bus angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi yang diinformasikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X