Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang Masih Balita

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi yang saat ini Ditetapkan Sebagai Tersangka. (Instagram.)
Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi yang saat ini Ditetapkan Sebagai Tersangka. (Instagram.)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kuasa hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak tetap memikirkan posisi Putri Candrawathi sebagai seorang ibu.

Bahkan sang kuasa hukum tersebut, sempat mengusulkan jika dirinya mau mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saya bila perlu saya mau bersedia mengadopsi anak itu, untuk kemanusiaan yah apabila ibu putri harus kita penjarakan, " ungkap Komarudin mengenai posisi istri Putri Candrawathi.

Baca Juga: Dugaan Pemindahan dan Perusakan Transmisi, Polri: 6 Perwira Halangi Penyidikan di Rumah Ferdy Sambo

Hal itu mencuat lantaran jika Putri Candrawathi harus menghabiskan waktu masa hukuman di penjara kelak.

"Makanya kita selalu ingatkan ibu Putri, kan dia ada anak 4 kalo ga salah yah, malahan ada yang masih 1 sampai 2 tahun yah masih bayi lah," ujar Komarudin Simanjuntak melansir Suara.com Sabtu (20/8/2022).

Hal tersebut pun Komarudin Simanjuntak ungkapkan saat dirinya berada di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Sahroni: Sudahi Perkara, Tugas Polisi Masih Banyak

"Itu juga tadi kami sudah diskusikan di Bareskrim Polri, karena prinsipnya tadi semua penyidik sudah mau menjadikan dia tersangka juga," ucap Komarudin.

"Tapi ada juga yang berpikir ini bagaimana anaknya ini gimana ini, yaudah anak yang dibawah umur kita titipkan ke lembaga penitipan anak atau kita adopsi bila ada yang mau," sambungnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Konsorsium Judi 303 Hingga Kaisar Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri

Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan status Putri Candrawathi sebagai tersangka, di lakukan pihak Polri berdasarkan dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut yakni keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X