Polri Tetapkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:40 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J (istimewa)
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J (istimewa)

AYOYOGYA.COM -- Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J diungkapkan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Doyan Travelling? Ini 4 Istilah Para Travelers Biar Enggak Kudet

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujarnya, sesuai yang dilansir dari suara.com.

Sebelumnya, tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Baca Juga: Supaya Hasil Panen Melimpah, Ini Doa Petani Pada Masa Awal Tanam Padi

Timsus Polri diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri memastikan pemeriksaan Putri ini telah dilakukan Timsus pada pekan ini antara hari Senin 15 Agustsus 2022, Selasa 16 Agustsus 2022 dan Rabu 17 Agustsus 2022.

Baca Juga: Ikuti Upacara HUT RI di Istana Negara, Erina Gudono Banjir Pujian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X