AYOYOGYA.COM - Kasus penembakan Brigadir J diminta dikuak secara transparan oleh keluarga almarhum, karena dinilai banyak kejanggalan.
Brigadir J, anggota Propam tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Banyak kejanggalan yang ditemui pihak keluarga atas wafatnya J, yang bergabung dengan kepolisian pada 2012 SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Jambi," kata Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, di Muaro Jambi, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Link Tur Virtual BTS Kolaborasi dengan Google
Melansir dari Republika-jaringan Ayo Yogya, Brigadir J merupakan anak dari pasangan Samuel Hutabarat dan Roslin Simanjuntak.
Menurut Rohani, keluarga mendapat kabar Brigadir J meninggal akibat ditembak pada Jumat (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Adik Brigadir J yang berada di Jakarta memberi kabar bahwa almarhum meninggal di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol di Jalan Duren Tiga Barat, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Jenazah Brigadir J tiba di Jambi, Sabtu (9/7), dan dijemput oleh pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, atau sekitar dua jam perjalanan dari Kota Jambi. Suasana rumah duka Brigadir J dipenuhi oleh para pelayat dan keluarga.
Baca Juga: Kasus PMK di Bantul Terus Bertambah, Hampir Sentuh Angka 3000 Ekor
Keluarga menilai kematian Brigadir J banyak kejanggalan. Menurut kronologi kejadian yang disampaikan, almarhum meninggal karena baku tembak dengan sesama rekan sejawatnya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri. Namun, setelah keluarga memeriksa kondisi fisik jenazah Brigadir J terdapat sejumlah luka tusuk yang diduga akibat benda tajam. Selain itu juga terdapat luka lebam yang diduga akibat benda tumpul serta luka lubang diduga akibat proyektil peluru. Pihak keluarga meminta Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan kasus tersebut secara transparan demi keadilan.
Artikel Terkait
Bangun Tidur Jangan Langsung Cek HP, Dampaknya Bahaya Banget
Download WhatsApp Aero Terbaru 2022 Anti Banned di Sini, Gratis!
Tersangka Pencabulan Santriwati, Anak Kyai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dijerat Pasal Berlapis