Viral di Medsos! Ini Arti Kata DPO dalam Kasus Anak Kyai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 18:15 WIB
Viral di Medsos! Ini Arti Kata DPO dalam Kasus Anak Kyai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati (Dokumentasi)
Viral di Medsos! Ini Arti Kata DPO dalam Kasus Anak Kyai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati (Dokumentasi)

AYOYOGYA.COM - Inilah arti kata DPO yang viral di medsos dalam kasus anak kyai Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati.

Banyak yang belum tahu apa itu arti kata DPO yang kini viral di medsos dalam kasus anak kyai Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati.

Kata DPO mendadak viral lantaran polisi masih melakukan pencarian terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), DPO kasus pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.

Baca Juga: Penyebab Sinyal XL Hilang Hari Ini Kamis 7 Juli 2022

Apa arti DPO? Dan apa maknanya? Artikel ini akan mengulas lengkap arti dan makna DPO yang viral di TikTok.

Melansir Portal Kudus-jaringan Ayo Yogya, berikut merupakan arti dan singkatan DPO yang telah di rangkum Tim Portal Kudus dari berbagai sumber:

DPO adalah istilah bagi para buron dalam sebuah kasus hukum. Singkatan dari Daftar Pencarian Orang atau buron yang sering muncul di media cetak dan elektronik.

Daftar Pencarian Orang atau juga bisa dijuluki sebagai Buron merupakan orang yang sedang dicari keberadaannya dan diburu oleh pihak kepolisiannya karena melarikan diri dari kasus yang menimpanya.

DPO adalah salah satu tahapan yang biasanya dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu kepolisian atau kejaksaan.

Baca Juga: 7 Langkah Download Instastory dan Feed Instagram Tanpa Aplikasi Lewat Savefrom IG

Dimana orang tersebut diduga telah mempersulit proses penegak hukum dalam mengusut suatu perkara pidaha, sehingga patut untuk ditemukan segera.

Itulah arti DPO yang viral di media sosial, berikut arti dan singkatan dari DPO dalam kasus pencabulan di Jombang.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X