MAKI: Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat, Pengurus ACT Harus Dipidana  

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 18:48 WIB
Logo ACT.
Logo ACT.

Baca Juga: Saat Menjabat Wali Kota Jogja,  Haryadi Suyuti Selalu Ingatkan Agar ASN Pemkot Tak Korupsi  

"Tak semudah itu juga, kalau itu sepanjang hanya mau belikan kendaraan dinas, rumah dinas, enggak apa-apa, tapi kalau itu membelikan mobil pribadi, rumah pribadi baru (bisa dilaporkan). Kita harus cermat dulu," jelasnya.

Lantas Boyamin, meminta kepada pengurus sekarang untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi pengurus lama.

"Makanya harus didalami dulu, kalau nanti ditemukan ada dugaan untuk kepentingan pribadi, di luar kegiatan operasional, maka itu penggelapan," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X