AYOYOGYA.COM - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memebrikan fatwa halal kepada produk Mixue Ice Cream & Tea setalah melakukan serangkaian hal.
Bagi kalian yang ingin berbisnis dengan es krim yang populer di TikTok ini, jebetulan juga menawarkan bisnis waralaba (Franchise).
Jika Kalian teratrik perhatikan terlebih dahulu informasi mengenai franchise Mixue.
Baca Juga: MUI Keluarkan Kabar Mixue Halal, Apakah Semua Menu Mixue Dijamin Aman? Simak Daftarnya!
Syarat Franchise Mixue
PT. Zisheng Pacific Trading merupakan pemegang hak franchise Mixue Ice Cream & Tea di Indonesia.
tidak ada persayaratan khusus untuk mengambil bisnis ice cream ini, bukan hanay itu saja tidak ada royalti maupun bagi hasil yang harus disetorkan sehingga seluruh laba yang diterima, sepenuhnya dinikmati oleh mitra menjadi kelebihan dari franchise Mixue
Walaupun begitu, bagi calon mitra ada ketentuan yang mesti dipenuhi yakni Mitra Mixue wajib menyediakan tempat operasional, meliputi luas bangunan minimal 25 meter persegi, lebar 3,8 meter, tinggi plafon 2,7 meter, terdapat sumber air bersih, sanitasi yang baik, dan daya listrik 33.000 Watt.
Harga Franchise Mixue Ice Cream & Tea
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh PT. Zisheng Pacific Trading pada 31 Maret 2022, harga franchise Mixue Ice Cream & Tea sekitar Rp 808 juta (370.000 Yuan).
Angka tersebut sudah termasuk keseluruhan investasi dari awal pembangunan gerai.
Adapun, Mixue juga memberikan potongan harga serta buku resep, menu, perlengkapan pembuatan produk, seragam karyawan, hingga pendampingan dari manajemen.
Baca Juga: Apakah Mixue Halal? Cek Faktanya DI SINI
Untuk detail biaya franchise Mixue Ice Cream & Tea tersebut, antara lain:
- Deposit sebesar Rp 40 juta.