AYOYOGYA.COM -- Simak dan ketahui di sini profil biodata singkat dari Hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Diketahui setelah persidangan panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dakwaan jaksa penuntu umum.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada Sambo untuk dijatuhi pidana penjara seumur hidup, namun hasil sidang putusan memberikan jawaban berbeda.
Bagi Anda yang penasaran dengan profil hakim Wahyu Iman Santoso, bisa membaca sedikit profil biodata singkatnya di bawah ini.
Melansir dari berbagai sumber, berikut profil biodata singkat hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Nama: Wahyu Iman Santoso
Lahir: 17 Februari 1976
Umur: 46 tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Pendidikan: S2/Magister Hukum