AYOYOGYA.COM - Inilah cara lapor SPT tahunan baik pribadi dan perusahaan serta dokumen yang harus disiapkan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan, simak cara lapor SPT tahunan pribadi dan perusahaan dan dokumen yang harus disiapkan.
Anda bisa melakukan lapor SPT tahunan pribadi dan perusahaan maksimal hingga tanggal 31 Maret 2023, simak cara dan dokumen yang harus disiapkan.
Baca Juga: HADIR KEMBALI! Rute Terbaru Bus Jogja Heritage Track, Keliling Kota Tanpa Capek, Wajib Dicoba!
Adapun dua hal yang perlu diketahui mengapa SPT tahunan perlu dilakukan yaitu untuk menjadi wadah pelaporan perhitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan serta untuk melaporkan segala objek pajak dan/atau bukan objek pajak serta harta dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Nah, berikut tiga cara lapor STP tahunan sesuai yang dikutip dari laman resmi pajak.go.id:
1. Datang langsung ke kantor KPP.
2. Mengirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP).
Baca Juga: Promo Xing Fu Tang Hari Ini Buy 1 Get 1 Free, Cuma Sampai Besok!
3. Melalui online menggunakan e-filling.
Untuk melakukan lapor SPT tahunan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
SPT Tahunan pribadi
SPT Tahunan pribadi terbagi menjadi dua jenis yang dibedakan dari jumlah penghasilan.
Untuk penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun menggunakan 1770SS untuk pegawai/karyawan; 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain; dan 1770 untuk bukan pegawai.