nasional

Separuhnya Ditolak, 47 Pasangan Pengantin Bawah Umur di Lombok Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2022

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi menikah muda. (Istimewa)

LOMBOK, AYOYOGYA.COM-Informasi miris dan memprihatinkan datang dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari pendataan yang dilakukan pemerintah setempat selama setahun sejak Januari hingga Desember 2022 ini tercatat sudah ada 47 pasangan pengantin yang menikah dibawah umur. Dari puluhan pasangan ini mereka mengajukan dispensasi untuk menikah.

Di luar yang mengajukan dispensasi pernikahan,pemerintah juga sudah memisahkan 26 pasangan nikah yang masih di bawah umur dan jumlah terbesar di Provinsi NTB yang berhasil memisahkan anak yang akan menikah dengan melakukan pendekatan ke berbagai pihak.

Tidak mudah untuk memisahkan anak agar tidak menjadi menikah, ancaman dan intimidasi bagi petugas juga mereka rasakan. Tidak jarang pemisahan ini terbentur dengan kebiasaan masyarakat yang menikahkan anaknya.

Baca Juga: Ini Rekomendasi STB yang Harganya Rp100 Ribuan di Yogyakarta

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pada Januari-November 2022, puluhan pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan. Pasangan pengantin itu meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA).

"Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Lombok Tengah, Ashab di Praya.

Meski para pengantin sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi pernikahan, kata dia, tidak semua usulan itu bisa terpenuhi. Di satu sisi, memang ada beberapa pertimbangan juga yang membuat dinas memberikan rekomendasi untuk bisa diberikan dispensasi.

Baca Juga: Soal Penurunan Angka Stunting Begini Tanggapan Pemkab Bantul

"Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki- laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan," katanya.

Ia mengatakan, bagi pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi, karena pengantin laki-laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi dan usia perempuan masih jauh dari 19 tahun (rata- rata usia 13-16 tahun).

"Bahkan ada yang ditolak, karena dinikahkan terlebih dahulu. Makanya dari 47 orang yang mengajukan ini hanya 20 pasangan yang kita rekomendasikan dan 27 orang tidak kita rekomendasikan," katanya.

Baca Juga: Warganet Keluhkan Jalan Rusak Tak Juga Diperbaiki, Begini Respon Bupati Bantul

Saat ini pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan. Bahkan mereka juga langsung turun 

"Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak dibawa umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan," katanya melansir Republika.

Halaman:

Tags

Terkini