Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Kelima tersangka itu terancam hukum mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain PC, empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah dalam penahanan terpisah di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim. Kasus pembunuhan tersebut akan segara disidangkan setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penuntutan.