Untuk menjadi justice collabolator, seseorang harus mempunyai beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut,
2. Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud (portaljember.pikiran-rakyat.com/Rifka Fatmawati).***