AYOYOGYA.COM -- Fenomena Citayam Fashion Week (CFW) semakin disorot oleh berbagai kalangan. Kali ini, catwalk CFW dianggap sudah melanggar undang-undang (UU).
Diketahui, para anak muda menggunakan zebra cross sebagai arena catwalk Citayam Fashion Week.
Mereka melintas dari satu sisi jalan ke sisi jalan lainnya seraya berlenggak-lenggok di atas zebra cross, layaknya para model.
Baca Juga: Penangkaran Penyu Pantai Trisik Kulon Progo Tergerus Abrasi, Jumlah Tukik Merosot Tajam
Hal tersebut jadi sorotan karena dalam video yang beredar, kendaraan yang melintas terkadang jadi harus berhenti sejenak hingga para peserta CFW selesai melakukan aksi berjalan di zebra cross.
Melansir dari Suara, Jakarta Watch (JaWa) juga ikut menyoroti kegiatan adu pakaian atau outfit di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat ini.
Ketua JaWa, Andy William Sinaga mengatakan, penggunaan zebra cross untuk catwalk itu melanggar Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Siapakah Vidhia R? Berikut Profil dan Biodata dari TikToker yang Sedang Viral Ini
Pasal 131 UU No.22 Tahun 2009 menyebut hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Pasal 132 juga menyebut para pejalan kaki apabila menyebrang wajib menggunakan sarana zebra cross atau tempat penyebrangan.
Lalu, pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
"Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyebrangan yang digunakan pada pejalan kaki," ujar Andy dalam keterangannya pada Minggu, 24 Juli 2022.
Baca Juga: Intip Pesona Wisata Kebun Stroberi Inggit di lereng Gunung Merbabu Magelang
Selain itu, Andy juga menyebut pelanggar aturan itu juga terancam pidana 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai dengan Rp50 juta.
Karena itu, Andy menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak melarang penggunaan zebra cross sebagai tempat catwalk. Ia menilai Anies yang malah membela kegiatan ini bukanlah tindakan yang tepat.