umum

Cara Urus dan Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang atau Rusak

Senin, 11 Juli 2022 | 15:45 WIB
Cara Urus dan Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang atau Rusak (Freepik.com)

AYOYOGYA.COM - Simak cara urus dan penerbitan ulang paspor yang hilang atau rusak.

Apabila Anda kehilangan paspor atau paspor Anda rusak, begini cara urus dan penerbitan ulang.

Paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib disimpan dengan aman oleh sang pemilik.

Baca Juga: Begini Cara Bersihkan Bau Amis dan Noda Minyak di Alat Makan dan Masak  

Berikut 4 langkah yang bisa dilakukan untuk urus dan penerbitan ulang paspor yang hilang atau rusak.

Karena paspor ini dokumen negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Jika sudah kehilangan paspor, maka bisa mengajukan permohonan pergantian paspor bagi yang hilang ataupun rusak.

Melansir dari PRFMNews-jaringan Ayo Yogya, berikut cara dan syarat pergantian paspor yang hilang:

Baca Juga: Begini Tips Beli Hewan Kurban agar tidak Salah Beli

1. Pemilik wajib membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri,

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian,

3. Penggantian paspor yang hilang atau rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor,

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.

Itulah cara dan syarat pergantian paspor bagi yang hilang atau rusak.

Halaman:

Tags

Terkini