nasional

AWAS! Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Di Mana Saja? Cek Daftarnya DI SINI

Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:35 WIB
Satlantas Polres Cirebon Kota Kembali Gelar Tilang Manual (Instagram @satlantas_cirebonkota)

AYOYOGYA.COM - Tilang manual kini mulai diberlakukan lagi.

Pemberlakukan tilang manual ini pun sudah mulai dilakukan kembali dibeberapa daerah meski sebelumnya tilang elektronik sudah marak diberlakukan di berbagai wilayah.

Diketahui pemberlakuan tilang manual ini kembali dilakukan khususnya untuk tempat yang belum dapat terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Download Lagu Tega dari Tiara Andini Versi MP3 Mudah Simpel, Begini Caranya

Sehingga tentunya tidak semua daerah akan memberlakukan kembali tilang manual ini.

Adapun beberapa pelangaran yang perlu Anda waspadai dan ketahui besaran jumlah denda maksimalnya.

Daftar 12 pelanggaran dan jumlah denda maksimalnya

1. Berkendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1 juta

Baca Juga: Loker Area Jogja, Dibutuhkan Segera Untuk Posisi Terapis, Link Pendaftaran Cek di Sini

2. Berboncengan lebih dari 2 orang, denda maksimal Rp 250 ribu

3. Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750 ribu

4. Menerobos lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu

5. Tidak menggunakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu

Baca Juga: Episode Baru Bidadari Surgamu, Cinta Setelah Cinta, Takdir Cinta, Apakah Tayang Hari Ini Sabtu 3 Juni 2023?

Halaman:

Tags

Terkini