9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, denda maksimal Rp 250 ribu
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, denda maksimal Rp 250 ribu
11. Mengemudi tidak wajar, denda maksimal Rp 750 ribu
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB Palsu, denda maksimal Rp 500 ribu.
Ada pun pemberlakuan tilang manual kembali ini berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual dihentikan.
Penghapusan tilang manual di sejumlah daerah tersebut malah membuat terjadinya peningkatan pelanggaran terutama titik lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE. ***