umum

HATI-HATI! Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini 12 Pelanggaran Hingga Besaran Dendanya

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:40 WIB
Besaran denda tilang manual pelanggaran tidak pakai helm SNI dan ciri-ciri helm yang sesuai standar/ (Instagram @tmcpoldametro)

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, denda maksimal Rp 250 ribu

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, denda maksimal Rp 250 ribu

11. Mengemudi tidak wajar, denda maksimal Rp 750 ribu

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB Palsu, denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: TAMAT! LINK NONTON Drakor Bora Deborah Episode 13 14 Sub Indo Legal Full HD, Bukan Bilibili Dramacool

Ada pun pemberlakuan tilang manual kembali ini berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual dihentikan.

Penghapusan tilang manual di sejumlah daerah tersebut malah membuat terjadinya peningkatan pelanggaran terutama titik lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE. ***

Halaman:

Tags

Terkini