Rafael disebut melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Itu tadi kabar Mario Dandy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Polda Metro Jaya pada hari ini Senin 22 Mei 2023 sebagai saksi.***