RESMI Kekasih Mario Dandy AG Ditetapkan Sebagai Pelaku dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:45 WIB
RESMI Kekasih Mario Dandy AG Ditetapkan Sebagai Pelaku dalam Kasus Penganiayaan David Ozora (Istimewa)
RESMI Kekasih Mario Dandy AG Ditetapkan Sebagai Pelaku dalam Kasus Penganiayaan David Ozora (Istimewa)

AYOYOGYA.COM - Kabar terkini, kekasih Mario Dandy resmi ditetapkan menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Setelah Mario Dandy dan temanya Shean ditetapkan menjadi tersangka, kini kekasih Mario AG statusnya menjadi pelaku.

Dikarenakan usia AG masih di bawah umur, maka statusnya tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Hanya Mario Dandy, Ternyata Sederet Artis dan Selebgram Indonesia Ini Juga Punya Rubicon! Siapa Saja?

Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang remaja perempuan dengan inisial AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal ini dikarenakan AG berada di tempat kejadian pada saat aksi penganiayaan terjadi, dan AG juga yang mengajak David ke lokasi kejadian dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis 2 Maret 2023, yang dikutip dari Suara.com.

"Terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi GP Ansor oleh Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora ditangani oleh Polres Metro Jakarta.

Kemudian pada Kamis 2 Maret 2023, kasus tersebut ditarik oleh Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan khusus untuk menangani kasus yang melibatkan anak dan perempuan.

 

Atas kasus tersebut, Mario Dandy dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Sedangkan Shean dikenakan Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X