AYOYOGYA.COM -- Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David yang sempat viral beberapa waktu lalu turut diperiksa KPK alias Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK membuat agenda pemeriksaan terhadap Mario Dandy di Polda Metro Jaya pada hari Senin 22 Mei 2023.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebutkan jika anak Rafael Alun Trisambodo jadi saksi untuk kasus sang ayah dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satri," ujar Fikri Ali lewat keterangannya dilansir dari KPK.
Tak hanya itu saja, pihak KPK juga panggil empat saksi kalangan swasta, ialah Oki Hendarsanti, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.
Untuk empat saksi dari kalangan swasta tersebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sama seperti Mario Dandy, Fikri Ali menyebut mereka diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menyeret nama Rafael Alun.
Baca Juga: Bikin Ngidam, 5 Kelebihan Mobil Toyota Yaris Cross, SUV Murah, Manuver Lebih Sat Set di Perkotaan!
Penetapan tersangka Rafael Alun berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjeratnya.
Diduga, selama ini ayah Mario Dandy menyembunyikan hasil gratifikasi selama jadi pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Saat ini, aliran TPPU didalami KPK dengan telusuri aset dan pemeriksaan ke beberapa saksi.
Rafael Alun sudah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu, awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Baca Juga: Prediksi Skor Empoli vs Juventus Liga Italia 23 Mei: Preview, Head to Head, Line Up Pemain
Aliran dana tersebut sudah diterimanya lewat PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultansi pajak.