AYOYOGYA.COM -- Simak di sini mengenai hari kerja dan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
Seperti diketahui belum lama ini, Presiden Jokowi mengesahkan hari kerja dan jam kerja baru bagi ASN. Bagaimana isinya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Dasar hari kerja jam kerja baru bagi ASN adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Perpres tersebut ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Lalu untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan di bulan Ramadhan, Jam Kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Untuk jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Aturan tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengakses mengebai hari kerja dan jam kerja baru bagi PNS dan PPPK di link di bawah ini.