Orang Tua Dito Mahendra Akan Dipanggil Penyidik Bareskrim Sebagai Saksi Anaknya yang Kini Belum Juga Muncul

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 14:00 WIB
Orang tua dan adik Dito Mahendra bakal dipanggil Bareskrim terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal (Divisi Humas Polri)
Orang tua dan adik Dito Mahendra bakal dipanggil Bareskrim terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal (Divisi Humas Polri)

AYOYOGYA.COM -- Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan senjata api ilegal yang kini masih dianggap buron oleh Bareskrim Polri.

Kekasih Nindy Ayunda ini masih belum juga ditemukan keberadaannya, bahkan dirinya kerap mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga mengganti tim kuasa hukumnya sebanyak tiga kali, dan kini usai ditetapkan sebagai tersangka Dito Mahendra pun tak muncul ke publik.

Baca Juga: Keberadaan Dito Mahendra Belum Juga Ditemukan, Polisi Kini Panggil Ketua RT hingga Babysitter

Tim penyidik Bareskrim Polri pun telah memanggil beberapa saksi, untuk mencari tahu keberadaan Dito Mahendra.

Mulai dari RT, asisten Rumah tangga, kekasihnya Ninndy Ayunda, dan beberapa saksi lain.

Para saksi tersebut bakal dimintai keterangan berkenaan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

Baca Juga: Diperiksa Beberapa Kali, Nindy Ayunda Tegaskan Tak Terlibat Kasus Senpi Dito Mahendra

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik akan memeriksa orang tua dari Dito Mahendra.

"Hari Kamis, 15 Juni 2023, akan dilakukan orang tua MDS alias DM," ungkap Ramadhan.

Besok Jumat, 16 Juni 2023, Bareskrim Polri siap melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT dari rumah Dito Mahendra.

Baca Juga: Waduh, Begini Tanggapan Pedas Nindy Ayunda Usai Diusik Nikita Mirzani di Medsos Gegara Dito Mahendra

Sekedar informasi, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X