Tak Bisa Berkelit, Pengedar Sabu Diringkus Polisi dengan Barbuk 12 Paket Plastik Sabu

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 19:47 WIB
Pengedar Sabu Diringkus Polisi dengan Barbuk 12 Paket Plastik Sabu (Istimewa)
Pengedar Sabu Diringkus Polisi dengan Barbuk 12 Paket Plastik Sabu (Istimewa)

AYOYOGYA.COM -- Seorang pengedar narkotika jenis sabu tak mampu berkelit lagi lantaran berhasil diringkus polisi pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Pria berinisial MSA (36) ditangkap usai polisi melakukan penggeledahan kediamannya di wilayah Tamansari, Jakarta Pusat dan mendapatkan barang bukti sabu.

“Dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Tetangga! Ini Lho Bahan dan Cara Biki Seblak Cobek Ala Rafael Tan

Polisi melakukan penangkapan pelaku pengedar narkotika dengan cara melakukan pembelian terselubung atau underciver buy untuk membeli sabu seberat lima gram dari tangan MSA.

“Pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu satu paket,” katanya.

Dikatakan Putra, penangkapan pelaku dengan undercover buy bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berdasarkan tugas perintah tertulis dari pimpinan seperti dalam Pasal 79.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir! Polisi Telusuri Keberadaan 'Si Kembar' Penipuan Iphone

Putra menambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggil KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil Bang.

“KB dan kurirnya masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni 13 paket sabu seberat 497,7 gram atau hampir setengah kilogram, satu timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 unit motor. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ( 2 ) sub 112 ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X