1. Buka website resmi kjp.jakarta.go.id.
2. Lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun penerima "2023",
4. Pilih "Tahap 1"
5. Terakhir klik tombol hijau "Cek"
Maka tampilan layar akan menampilkan daftar nama penerima KJP Plus tahap 1 2023, sesuai NIK yang telah dimasukkan.
Jika sesuai, maka muncul keterangan bahwa nama Kalian telah terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Jos, KJP Plus untuk SD Cair 14 September 2021: SMP dan SMA Cair Bertahap
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantun sosial ini bisa kunjungi melalui instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
Itulah informasi mengenai pencairan KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah terlaksana mulai 31 Mei 2023.***
Artikel Terkait
Kini UMKM Bisa Peroleh Bantuan Pembiayaan Melalui AKSES 2023, Apa Itu? Bagaimana Caranya? Cek DI SINI
Tanggap Bencana Erupsi Gunung Merapi, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Beberapa Wilayah
LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Para Penyandang Difabel
Panduan Penyaluran Bantuan Pendidikan KIP Kuliah 2023, Ada Skema Baru? Seperti Apa? Selengkapnya Disini!
Pentingnya Kesehatan Jantung, RSPAU Kenalkan Bantuan Hidup Dasar Henti Jantung Bagi Taruna AAU