AYOYOGYA.COM -- Polisi baru saja mengamankan dua pekerja yayasan rehabilitasi narkoba di Matahati Adiksi Indonesia Jalan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kedua pekerja yang berinisial DV dan UM kedapatan menimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Mereka diduga membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar yang telah lebih dulu diamankan berinisial ER.
Baca Juga: Duh Makin Lengket, Luna Maya dan Maxime Bouttier Terciduk Nonton Konser Suga BTS Bareng
"Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 3 orang yakni ER, DV, dan UM karena memiliki satu paket plastik diduga sabu-sabu dan tujuh pil diduga ekstasi. Saat ini masih proses pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, 29 Mei 2023.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, kedua pekerja itu ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2023.
Polisi yang mendatangi kantor yayasan rehabilitasi pengguna narkoba itu sempat tidak diperkenankan masuk.
Di sisi lain, Pemilik Yayasan Matahati Adiksi Imam Mahendra membantah dalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba dari kantor yayasan.
Menurut dia, barang bukti itu telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.
Baca Juga: 5 Kecamatan Tersepi di Sleman, Cocok untuk Tempat Tinggal Usai Pensiun Menikmati Hari Tua
"Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia," terang Imam yang juga Staf Khusus Wali Kota Tangsel.***
Artikel Terkait
Dituding Tahu Keberadaan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa dan Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik
Pengertian Pemerasan Konten Intim Non Konsensual, Apa itu? Yang Pernah Dialami Rebbeca Klopper
3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Non Consensual Intimate Images, Seperti Rebecca Klopper
Ngilu! Gagal Salip Truk Gandung, Pengendara Motor Terlindas Hingga Tewas