3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Non Consensual Intimate Images, Seperti Rebecca Klopper

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:18 WIB
Potret artis Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip dengan dirinya  (Instagram @rklopperr)
Potret artis Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip dengan dirinya (Instagram @rklopperr)

AYOYOGYA.COM -- Rebecca Klopper diduga dirinya menjadi korban konten intim non konsensual atau non consensual intimate images (NCII), lantaran heboh video asusila yang diduga dilakukan oleh dirinya tersebar di sosial media.

Lantas bagaimana jika salah satu dari kita ikut mengalami masalah yang sama seperti kekasih Fadly Faisal tersebut?

Berikut ini tiga cara mengatasi jika kalian menjadi korban konten intim non konsensual atau non consensual intimate images (NCII), seperti Rebecca Klopper.

Baca Juga: Pengertian Pemerasan Konten Intim Non Konsensual, Apa itu? Yang Pernah Dialami Rebbeca Klopper

Awal dugaan jika kekasih Fadly Faisal menjadi korban non consensual intimate images ini lantaran adanya ungkapan dari Marissya Icha yang merupakan sahabat dari almarhum kakak Fadly Faisal.

Marissya Icha kala itu bersama dengan Fadly Faisal membuat laporakn kepolisi, lantaran Rebecca Klopper mengalami pemerasan sebanyak 2 kali hingga kehilangan uang Rp 30 juta.

"Satu bulan aku membuat laporan, pelakunya sudah ditahan. Dua orang ditahan di Mabes Polri, termasuk mantan dari Rebecca juga dipanggil. Mantannya itu sering sekali mengancam Rebecca, iya (setelah putus tetap mengancam)," kata Marissya Icha.

Baca Juga: Rebecca Klopper Diduga Terlibat Video Syur 47 Detik, Unggahan Fadly Faisal Disorot Netizen!

NCII, dikutip dari Cyberinghts.org adalah penyebaran konten intim dengan tujuan untuk mempermalukan korban, karena dalam video atau gambar direkam saat korban tidak sadar.

Berikut ini cara menghadapi konten intim tersebar saat jadi korban NCII yang bisa dilakukan melansir NBC Chicago, ada 3 cara.

1. Lapor Polisi

Jika kalian menjadi korban NCII sebaiknya langsung mengajukan laporan ke polisi, karena jika ada seseorang yang menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan masuk dalam perbuatan pornografi balas dendam.

Baca Juga: Link Video Syur 47 Detik Diduga Milik RK Tersebar, Rebecca Klopper Lapor ke Bareskrim Polri!

Jangan lupa untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya, termasuk tangkap layar hingga pesan teks yang terkadang berupa ancaman dari seseorang yang diduga pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

7 Model Gamis Simple Terbaru

Senin, 20 Mei 2024 | 15:10 WIB

Ini Dia Rekomendasi 4 Laptop ASUS Terbaik

Rabu, 8 Mei 2024 | 15:52 WIB

Pakai BRImo!, Bayar Tagihan PDAM Bebas Ribet

Rabu, 6 Maret 2024 | 21:37 WIB

Ini 7 Tips Ampuh Rawat Motor Pasca Libur Nataru

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:51 WIB
X