Kecewa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Pidana Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Ajukan Banding!

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:33 WIB
Teddy Minahasa Bersama Kuasa Hukumnya Hotman Paris
Teddy Minahasa Bersama Kuasa Hukumnya Hotman Paris

AYOYOGYA.COM -- Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup.

Namun nampaknya, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris akan mengajukan banding terkait dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Hotman setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkotika, Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup!

“Banding. Banding,” ujar Hotman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Mei 2023.

Pengacara kondang tersebut menyebutkan bahwa alasan dirinya memastikan akan mengajukan banding karena putusan dari majelis hakim dinilainya menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman Paris.

Baca Juga: Resmi Jadi DPO! Polisi Buru Keberadaan Dito Mahendra

Selain surat dakwaan, Hotman Paris juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, putusan hukuman pidana seumur hidup dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih pada Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Arie Kriting Pusing Liat Indah Permatasari Tak Bahagia, Netizen: Suami Idaman!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih dikutip dari PMJ News, 9 Mei 2023.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X