Kini Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral.
Dia terbukti melanggar kode etik sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ***
Artikel Terkait
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Diam Saat Anaknya Aniaya Orang di Depannya, Malah Instruksikan Teknik Judo
Viral Penganiayaan Mahasiswa di Medan, Ternyata Pelakunya Anak Perwira Polda Sumut! Begini Kronologinya