YOGYA, AYOYOGYA.COM- Masifnya dorongan untuk melakukan revisi terhadap aturan pengendalian tembakau yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) berdampak pada terampasnya hak-hak konsumen produk tembakau.
Sejak awal rencana revisi tersebut digaungkan, sekitar 69,1 juta konsumen produk tembakau tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan aturannya yang sangat eksesif ini.
Hal ini dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion “Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau” yang diinisiasi oleh Pakta Konsumen di Greenhost Boutique Hotel, Yogyakarta.
Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, mengatakan konsumen produk tembakau seringkali dianggap sebagai objek. Padahal, para konsumen tersebut memiliki kontribusi dan sumbangsih yang besar bagi pendapat negara melalui cukai rokok, sehingga hak-hak konstitusional mereka tidak boleh diabaikan.
“Sejak dirilisnya Keppres 25/2022 di Desember tahun lalu dan dengan viralnya rencana larangan rokok batangan, maka praktik diskriminasi dan pengabaian hak-hak ekonomi masyarakat bagi konsumen produk tembakau semakin nyata dirasakan.
Selain itu, 7 poin usulan materi yang tercantum pada revisi PP 109/2012 juga dianggap menindas hak informasi dan hak edukasi para konsumen produk tembakau,” tegasnya.
Menanggapi rencana revisi PP 109/2012, Ary menambahkan, para konsumen produk tembakau sesungguhnya siap berperan aktif untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah perokok anak. Namun, sayangnya, para konsumen tidak pernah dirangkul oleh para pembuat kebijakan dalam hal ini.
“Sampai saat ini aspirasi konsumen produk tembakau tidak pernah didengar. Padahal, merokok adalah hak asasi manusia bagi perokok yang sudah dewasa. Dengan adanya regulasi yang eksesif bagi rokok, maka ini menjadi bukti ketidakadilan dan tidak berlakunya sistem demokrasi karena perokok hanya dijadikan sebagai objek,” terangnya.
Komisioner Ombudsman DIY, Agung Sedayu, memaparkan bahwa praktik diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau dapat dirasakan di berbagai lingkup. Mulai dari terbatasnya akses terhadap informasi yang diberikan terkait produk tembakau, pembatasan akses atas hak partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan produk tembakau, hingga tidak dipertimbangkannya pandangan dan aspirasi para konsumen dalam proses pembuatan kebijakan.
“Para konsumen produk tembakau juga mengalami diskriminasi dalam hak advokasi. Misalnya, mereka memiliki keterbasan dalam berbicara dan berekspresi mengenai produk tembakau. Tidak hanya itu, ada juga pemangkasan anggaran dan rendahnya dukungan untuk lembaga advokasi konsumen produk tembakau. Praktik diskriminasi ini dapat menghambat konsumen produk tembakau dalam memperoleh informasi mengenai produk legal yang dikonsumsinya,” papar Agung,
Selain itu, Agung menekankan bahwa konsumen produk tembakau juga mengalami praktik diskriminasi dalam hak edukasi. Seringkali informasi yang diberikan tentang produk tembakau itu tidak akurat atau tidak komprehensif.
“Seharusya pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk mengedukasi konsumen tentang produk tembakau. Bukannya justru membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Komite Tetap KADIN DIY Bidang Kebijakan Publik, Detkri Badhiron, mengatakan asas perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan keadilan, keamanan, serta kepastian hukum.
Terkait wacana revisi PP 109/2012, Dektri menekankan bahwa aturan ini harusnya berfokus pada pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan total.
Artikel Terkait
Daftar Harga Tiket Bus Murni Jaya pada Arus Mudik Lebaran 2023, Jakarta ke Jogja dan Jawa Tengah, Cek Disini!
Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA 2023 Selama Ramadhan, Syarat Apa Saja? Lokasi Dimana? Cek Disini!
Belakangan Viral di Medsos, Agama Ida Dayak Terungkap Sudah
Terkait Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi Minta Ketua KPK Ikuti Aturan
Wujudkan Perlindungan yang Amanah dengan Jeli Pilih Asuransi, Ini Penjelasannya
Malam Ini Kamis 6 April 2023 Apakah Masuk dalam Malam Jumat Kliwon? Simak Ulasannya di Sini
Pesulap Merah Bongkar Kesaktian Ibu Ida Dayak, Wanita Sakti yang lagi Viral di Media Sosial!
Prediksi Skor Salernitana vs Inter Milan Liga Italia 7 April: Preview, Head to Head, Hingga Line Up Pemain
Direktur bank bjb Raih Penghargaan Best CEO 2023 dari The Iconomics
Kapan Malam Nuzulul Quran di Bulan Ramadhan 2023? Berikut Informasinya