AYOYOGYA.COM - Seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berinisial P diduga melakukan penipuan terhadap CV GPN.
Dugaan penipuan ini dilakukan oknum pegawai Kemendes hingga menimbulkan kerugian terhadap CV GPN mencapai Rp168 juta.
Pasalnya, dana sebesar Rp 168 juta tersebut merupakan dana pinjaman namun hingga kini tak kunjung dibayarkan kembali oleh yang bersangkutan.
Kronologi Dugaan Penipuan
Mengutip dari AyoBandung.com, Kasus dugaan penipuan ini berawal saat adanya tawaran kerjasama dari oknum pegawai Kemendes berinisial P kepada CV GPN untuk belanja bahan dalam acara rapat koordinasi Ditjen PDP pada April 2022 lalu.
Usai CV GPN menyetujui tawaran tersebut, CV GPN pun melakukan pendanaan awal sebesar Rp 43 juta untuk keperluan pembelian ATK.
Pihak oknum pegawai berinisial P pun disebutkan melakukan rapat terkait pengunaan dana yang diberikan disebuah hotel.
Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Liverpool Liga Inggris 5 April 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain
Meski awalnya tidak menaruh curiga, pihak CV GPN yang saat itu hendak melakukan pegecekan terhadap rapat yang katanya diselenggarakan di sebuah Hotel pun malah tidak menemukan kegiatan tersebut hingga menanyakannya kepada pihak hotel.
Pihak Hotel menyebutkan bahwa tidak ada rapat yang disebutkan tersebut saat CV GPN mengunjungi lokasi.
Namun ketika pihak CV GPN mengonfirmasi kepada P, ia mendapatkan sebuah bukti foto pelaksanaan kegiatan rapatnya.
Namun setelah acara rapat tersebut berlalu beberapa waktu, pihak Kemendes tak kunjung melakukan pembayaran atas pembiayaan yang telah dilakukan CV GPN.
Baca Juga: Kredit HP Xiaomi Redmi Note 12 Pro 5G, Cicilan Angsuran Cuman Rp300 Ribuan Lho
Artikel Terkait
WASPADA MODUS PENIPUAN BARU! Dapat Uang Dari Like Video YouTube Beredar di Whatsapp
WASPADA Modus Penipuan Berkedok Paket Hingga Undangan Nikah di Whatsapp, Berikut Cara Antisipasinya
HATI-HATI! Modus Penipuan Baru Lewat Aplikasi Telegram Mulai Beredar
Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang 1,3 M