AYOYOGYA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa hal terkait kebijakan relaksasi pasar modal yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2023.
Artinya mulai April 2023 akan beberapa hal baru di perdagangan saham jika dibandingkan 2 tahun ke belakang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, hal tersebut mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 yang semakin terkendali dan mulai dicabutnya aturan PPKM oleh Pemerintah.
"POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan COVID-19 sebagaimana diatur dalam SE-OJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang," berikut disampaikan Inarno melalui surat, Kamis (2/3).
Baca Juga: Sudah Tayang, Nonton Isekai Nonbiri Nouka episode 9 di Sini, Berikut Link Nontonnya
Berdasarkan SE OJK Nomor S-68/D.04/2023, terdapat lima kebijakan relaksasi yang akan kembali normal.
Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
Kedua, kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
Baca Juga: Tren Investasi Melalui Pasar Modal Meningkat, Investor Didominasi Gen Z
Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
Selama 2 tahun ke belakang, OJK memberlakukan kebijakan relaksasi terhadap batasan auto reject bawah (ARB) maksimal hanya 7%.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan auto reject atas (ARA) mulai 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000.
Baca Juga: BTN Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor Properti
Keempat, kebijakan pemangkasan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
Artikel Terkait
Mantan Direktur YLBHI Heran Investasi Telkomsel ke GO TO Didiamkan
Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri Tapi Ditolak, Sang Pemegang Saham 6 Perusahaan Sedang Diperiksa KPK
Tren Investasi Melalui Pasar Modal Meningkat, Investor Didominasi Gen Z