Perjuangkan Keadilan Soal Sengketa Lahan, Ini Tuntutan Warga Lempuyangan Terhadap PT KAI dan Keraton Yogyakarta

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 20:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Bahkan ketika kesepakatan belum tercapai, PT KAI sudah melayangkan surat peringatan agar warga segera angkat kaki paling lambat tanggal 28 Mei 2025.

Peringatan itu tertuang dalam surat PT KAI bernomor KA.203/V/3/DO.6-2025 yang disampaikan kepada Ketua RW O1, Anton Handriutomo.

Meski demikian, warga tidak pantang menyerah. Mereka akan tetap mengupayakan keadilan dan menuntut hak tinggal kepada Keraton Yogyakarta.

"Kita di sini sudah tinggal puluhan tahun, bahkan rata-rata sudah lebih dari 30 tahun semua yang tinggal di sini. Tuntutan kami SKT ini bisa ditindaklanjuti pihak Keraton Yogyakarta menjadi Serat Kekancingan. Kita sekarang sedang melengkapi berkas-berkas yang nanti akan saya mintakan tanda tangan ke Pak lurah untuk pengurusan selanjutnya," kata Anton Handriutomo.

Saat ini warga RW 01 dan RT 02 Kampung Tegal Lempuyangan didampingi oleh LBH Yogyakarta dalam mengupayakan keadilan.

Warga menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak tinggal diam.

Pemda DIY, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, DPRD DIY, Pemkot Yogyakarta, hingga DPRD Kota Yogyakarta diminta untuk ikut bertindak dan memihak warga, bukan korporasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X