“Instansi kemudian menghubungi tempat bekerjanya yang lama agar bisa mempekerjakannya kembal,” imbuhnya.
Rentang waktu bekerja sementara yang dimaksud oleh Zudan hanya sampai pada 30 September 2025.
Menurutnya, menghubungi tempat kerja yang lama adalah sebuah upaya yang bisa dilakukan.
“Kalau kita berupaya, kemungkinannya masih ada dua, kemungkinan gagal, kemungkinan juga berhasil mengembalikan yang bersangkutan bekerja kembali sampai 30 September karena 1 Oktober sudah masuk kembali,” tandasnya.
***
Artikel Terkait
Polresta Yogyakarta Gelar Aksi Sosial, Bagi-bagi Makanan kepada Pengguna Jalan Jelang Buka Puasa
Hadir dengan Konsep Outdoor Culture, Modifikasi Yamaha Gear Ultima Bergaya Fashion Lifestyle
TASPEN Beri Kepastian, THR 2025 untuk PNS dan Pensiunan Cair Tepat Waktu