Tok! MK Tolak Sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 09:09 WIB
Ilustrasi -- MK menolak terhadap sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Pilkada Ogan Komering Ulu yang diajukan pasangan Nomor Urut 01 YPN YESS. (dok KPU)
Ilustrasi -- MK menolak terhadap sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Pilkada Ogan Komering Ulu yang diajukan pasangan Nomor Urut 01 YPN YESS. (dok KPU)

Selain itu, keberpihakan Termohon dan Bawaslu OKU dengan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tanda tangan dalam daftar hadir pemilih tetap dan surat suara sah/tidak sah, pemalsuan tanda tangan, serta penyalahgunaan hak pilih, termasuk pula pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap bisa memilih.

Kemudian terdapat pula kegagalan KPPS yang tidak memberikan formulir keberatan kepada saksi mandat Pemohon, yang semakin memperburuk kualitas dan integritas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024.

Baca Juga: Ada WNI yang Ditahan oleh Kepolisian Malaysia, Diduga Terlibat Kasus Penembakan 5 WNI, Menlu: Semuanya Masih Proses Pengumpulan Keterangan

“Perlakuan tidak adil Termohon ditemukan dengan adanya pengkondisian penyusunan KPPS yang berpihak pada Paslon 02 dan kemudian terdapat juga dugaan penggunaan surat suara 1.200 surat suara pada pilkada dengan ditemukan fakta kepala Gudang logistic KPU Kab," jelas Turiman.

Adapun OKU melaporkan kepada KPU RI terjadi kekurangan surat suara, padahal setelah proses penyortiran surat suara selesai jumlahnya mencukupi.

"Adapun 1.280 surat suara yang baru datang dimasukkan ke dalam kotak surat suara dan surat suara sejumlah 1.200 tidak diketahui keberadaannya," pungkas Turiman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X