Pelaku Usaha Nunggak Denda Rp280 Miliar, KPPU Usul Amandemen Undang-undang

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 16:35 WIB
KPPU yang sudah melakukan penyelidikan pelanggaran penyediaan dan pendistribusian avtur
KPPU yang sudah melakukan penyelidikan pelanggaran penyediaan dan pendistribusian avtur

AYOYOGYA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui pihaknya lemah melakukan eksekusi terhadap pemberlakuan denda kepada para pelaku usaha. Hal itu disebabkan tidak kuatnya wewenang KPPU.

"Ada Rp280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat dieksekusi KPPU, karena lemahnya

kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi," ungkap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa, Jumat 1 November 2024.

Menurut dia, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Antara lain pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional. Hal itu sebagai salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rancangan kebijakan pembangunan untuk lima tahun mendatang.

“Langkah tersebut penting, guna mencapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas,” katanya.

Dalam Rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Ketua KPPU juga menggarisbawahi capaian yang telah dilakukan sejak dimulainya masa tugas Anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.

“Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 putusan atas berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha,” katanya.

Salah satu sarannya berkaitan dengan usulan membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara. Dia juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja yang terbaik agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang.

Untuk itu KPPU telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan. Maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X